MAROS,MENARAINDONESIA.com-Bupati Maros, Chaidir Syam, menyatakan dukungannya terhadap wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui seleksi ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian status dan masa depan yang lebih baik bagi PPPK yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Dukungan terhadap wacana tersebut mengemuka setelah sejumlah anggota Komisi II DPR RI menyampaikan dukungan terhadap aspirasi PPPK yang menginginkan perubahan status menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes kembali.
“Alhamdulillah kami sangat mendukung dan sangat setuju. PPPK menjadi PNS memang harus. Yang paling utama, semoga pemerintah pusat juga bisa menganggarkan penggajian mereka sehingga tidak lagi membebani pemerintah daerah,” kata Chaidir Syam, Rabu (10/6/2026).
Meski mendukung penuh usulan tersebut, Chaidir menegaskan bahwa pemerintah pusat perlu memberikan dukungan dari sisi pembiayaan. Ia menjelaskan bahwa belanja pegawai di Kabupaten Maros saat ini telah mencapai sekitar 38 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, apabila PPPK nantinya diangkat menjadi PNS, pemerintah pusat diharapkan turut menanggung pembiayaan gaji sehingga tidak menambah beban fiskal daerah.
Selain memberikan kepastian status kepegawaian, perubahan status PPPK menjadi PNS juga dinilai dapat membuka peluang pengembangan karier yang lebih luas. Selama ini, PPPK di Kabupaten Maros bekerja dengan sistem kontrak yang diperbarui setiap dua tahun, meski tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier sesuai kompetensi dan persyaratan yang berlaku.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja PPPK, Pemerintah Kabupaten Maros telah mengangkat dua PPPK menjadi kepala sekolah.
“Kalau PPPK memang ada beberapa batasan. Tetapi untuk karier tetap ada jalurnya. Di Maros sudah ada dua PPPK yang kami angkat menjadi kepala sekolah karena memenuhi syarat,” ujar Chaidir.
Ia menambahkan, ruang pengembangan karier akan semakin terbuka apabila PPPK telah berstatus sebagai PNS karena memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam aspek regulasi dan jenjang kepegawaian.
“Kalau sudah menjadi ASN tentu lebih leluasa secara aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros saat ini mencapai 1.535 orang.
Pemerintah Kabupaten Maros berharap wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa seleksi ulang dapat dikaji secara matang oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan pegawai dan kemampuan fiskal daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Leave a Reply