Pemkot Makassar Terima PSU Senilai Rp168 Miliar, Wali Kota Munafri Tekankan Pentingnya RTH di Kawasan Permukiman

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari tujuh pengembang perumahan senilai Rp168,7 miliar. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemkot untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas publik di kawasan permukiman.

Prosesi serah terima dilakukan di Perumahan CV Dewi Panakkukang, Senin (19/5/2025), dan diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Total luas PSU yang diserahkan mencapai 66.954 meter persegi, meliputi jalan, saluran air, ruang terbuka, dan fasilitas lainnya.

Wali Kota Munafri, yang akrab disapa Appi, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan hasil penantian panjang, khususnya di kawasan CV Dewi, yang telah menunggu selama 40 tahun. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pembenahan infrastruktur permukiman.

“Serah terima ini menjadi bentuk intervensi dan komitmen pemerintah untuk membenahi seluruh fasilitas demi kepentingan warga,” ujar Appi.

Munafri juga menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga fasilitas yang telah diserahkan, termasuk empati sosial di lingkungan tempat tinggal. Ia mengingatkan warga agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan bersama, seperti menutup alur drainase demi kepentingan pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Appi secara khusus menyoroti pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas bermain anak di kawasan perumahan. Ia menegaskan bahwa hunian ideal bukan hanya soal bangunan, tapi juga ruang publik yang layak bagi tumbuh kembang dan interaksi sosial warga.

“Kita ingin ada ruang-ruang terbuka yang bisa digunakan anak-anak bermain, serta fasilitas umum yang mendukung kehidupan warga,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Muhyiddin, menjelaskan bahwa penyerahan PSU ini bertujuan untuk melindungi aset pemerintah kota serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU oleh instansi terkait.

“Sejak 2017, dinas kami diberi kewenangan menyelenggarakan penyelamatan aset PSU. Hingga 2025, total PSU yang diserahkan mencapai 2.222.060 meter persegi dengan nilai lebih dari Rp5,6 triliun,” ungkap Muhyiddin.

Dalam prosesnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar, Kantor Pertanahan Kota Makassar, serta tim monitoring untuk memastikan proses penyerahan berjalan transparan dan sesuai aturan.

Munafri berharap proses serupa dapat dilanjutkan di wilayah lainnya agar pengelolaan infrastruktur publik semakin tertib dan terkoordinasi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup warga kota.

Leave a Reply