MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik juru parkir liar (jukir liar) yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini disampaikan menyusul pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Selatan terkait penindakan praktik parkir liar di wilayah Kota Makassar.
“Pernyataan dari Polda Sulsel sangat tepat dan sejalan dengan persoalan jukir liar yang selama ini kami hadapi di lapangan,” ujar ARA dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Menurut ARA, kehadiran jukir liar yang tidak memiliki identitas dan tidak terdaftar secara resmi menjadi tantangan serius dalam penataan sistem perparkiran. Ia menilai, jika tidak ditangani dengan serius, aktivitas tersebut bisa berkembang menjadi bentuk premanisme yang mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Awalnya hanya jukir liar, tapi jika dibiarkan bisa menjadi aktor premanisme di jalanan. Itu sebabnya kami mendorong kolaborasi lebih kuat bersama aparat keamanan,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, ARA mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Perumda Parkir Makassar. Satgas ini nantinya akan bertugas melakukan patroli dan penindakan langsung terhadap titik-titik yang rawan praktik parkir ilegal.
Ia juga menegaskan, hanya juru parkir resmi yang diperkenankan beroperasi di Kota Makassar, dengan identitas yang jelas seperti rompi resmi, ID petugas, dan sertifikasi setelah mengikuti pelatihan (Diklat).
“Semua jukir resmi wajib memiliki pelatihan dan sertifikasi. Ke depan, kami akan siapkan rompi khusus bagi mereka yang sudah terverifikasi, agar mudah dikenali masyarakat dan aparat penegak hukum,” tambah ARA.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola parkir di Kota Makassar, sekaligus mendukung program pemerintah kota dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Dengan pembentukan satgas gabungan dan penertiban sistematis, diharapkan Kota Makassar dapat terbebas dari praktik jukir liar, dan sistem parkir dapat menjadi salah satu sektor unggulan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD)yang transparan dan profesional.
Leave a Reply