HMI Makassar Soroti Penerapan Aplikasi MyPertamina, Dinilai Belum Efektif dan Terburu-buru

Ketua HMI Cabang Makassar Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Muhammad Faidhul Barkah.

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Muhammad Faidhul Barkah, menyoroti kegagapan pemerintah dalam menerjemahkan kebutuhan masyarakat terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalite melalui aplikasi MyPertamina.

Upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan meminimalisir praktik mafia migas ini dinilai belum efektif, mengingat masyarakat belum siap beradaptasi dengan teknologi baru yang diterapkan.

Sejak kebijakan MyPertamina diberlakukan pada 1 Oktober 2024, Faidhul mencatat meningkatnya protes dan penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini mengharuskan pengguna BBM bersubsidi untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi dalam transaksi, yang dinilai memberatkan terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki akses teknologi memadai.

“Kita harus memahami profil mayoritas masyarakat Indonesia, terutama di wilayah pedesaan dan kalangan pekerja menengah ke bawah, yang akses terhadap teknologi masih terbatas. Penggunaan aplikasi seperti MyPertamina membutuhkan akses internet yang memadai, keterampilan digital, dan perangkat teknologi yang tidak semua orang memilikinya,” ungkap Faidhul, Kamis (03/10/2024).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, lebih dari 27% masyarakat Indonesia masih belum memiliki akses internet, terutama di daerah terpencil. Kesenjangan digital ini menjadi hambatan dalam penerapan aplikasi MyPertamina yang diharapkan dapat mencegah kebocoran subsidi.

Faidhul menambahkan, minimnya sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan aplikasi juga menjadi faktor protes masyarakat. Banyak yang mengeluhkan penerapan kebijakan yang dianggap terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kesiapan mereka. Protes ini terlihat dari aksi-aksi demonstrasi di beberapa daerah, di mana masyarakat merasa kebijakan ini justru menambah beban di tengah krisis ekonomi.

Lebih lanjut, Faidhul menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai dampak kebijakan ini. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi mengatur pengelolaan energi, termasuk BBM bersubsidi, harus memperhatikan kepentingan nasional dan memberikan akses yang adil.

“Langkah pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk distribusi BBM bersubsidi adalah inovasi yang baik, tetapi harus disertai kajian mendalam mengenai kesiapan infrastruktur dan kemampuan masyarakat dalam mengakses teknologi tersebut,” imbuhnya.

Faidhul menambahkan bahwa HMI Cabang Makassar Bidang Ekonomi dan Pembangunan akan melakukan kajian mendalam terkait dampak kebijakan ini, khususnya di wilayah yang paling terdampak. Kajian ini akan melibatkan penelitian lapangan dan pengumpulan data dari masyarakat untuk memahami tantangan yang dihadapi.

“HMI Cabang Makassar berkomitmen untuk mengawal isu ini, memastikan suara masyarakat terdengar oleh pemerintah. Kami akan membawa hasil kajian ini kepada pihak terkait agar kebijakan dapat ditinjau kembali dengan bijaksana,” tutupnya.

Leave a Reply