JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika Hj. Suhartina Bohari dengan nomor SKHPN-69633/IX/3100/2024/BNN.
Dalam surat tersebut, BNN menyatakan bahwa Suhartina Bohari, yang akrab disapa Tina, tidak terindikasi menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta, Senin (09/09/2024).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN melibatkan dokter pemeriksa, dr. Ruth Adrian Melany K., M.Si., dan petugas pemeriksa, Dwicahyanti Utami, SKM.
Tina diperiksa menggunakan metode wawancara klinis dengan DAST-10, yang menunjukkan tidak ada masalah terkait penggunaan narkotika.
Pemeriksaan urin menggunakan rapid test/immuno assay 7 parameter juga menunjukkan hasil negatif untuk amphetamine, morphine/opiate, ganja/mariyuana, cocaine, methamphetamine, benzodiazepine, dan carisoprodol.
Selain itu, pemeriksaan fisik juga tidak menemukan tanda-tanda penggunaan narkotika pada Tina.
Dalam kesimpulannya, BNN menyatakan bahwa Suhartina Bohari tidak terindikasi menggunakan narkotika sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan saat surat keterangan tersebut dibuat.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyatakan pihaknya akan meninjau hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter RSU Unhas.
“Kami lihat dulu hasil tes kesehatannya. KPU Maros menilai hasil tes kesehatan Ibu Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga diminta segera dilakukan penggantian,” ungkap Hasbullah.
Hasbullah menjelaskan bahwa penentuan status memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU didasarkan pada hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh Tim Dokter RSU Unhas bekerja sama dengan BNN.
Pemeriksaan kesehatan ini meliputi tiga aspek, yaitu kesehatan jiwa, kesehatan fisik, dan bebas dari narkotika. Hasil pemeriksaan ini dirahasiakan dan tidak dapat dipublikasikan kecuali diminta oleh pasangan calon sendiri.
Pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah di Sulawesi Selatan terakhir dilakukan pada 2 September 2024.
“Untuk hasil Ibu Suhartina, kami sedang berkoordinasi dengan KPU pusat, karena dia sudah dinyatakan TMS oleh KPUD Maros,” tambah Hasbullah.
Dengan hasil ini, Suhartina Bohari harus digantikan sebagai calon wakil bupati Maros dalam Pilkada 2024.
Keputusan akhir mengenai penggantian ini masih dalam proses peninjauan dan koordinasi lebih lanjut oleh KPU.
Leave a Reply