KPU Maros Nyatakan Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat, Tim Chaidir Diminta Ganti Bacawabup

Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) petahana, Suhartina Bohari.

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menyatakan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) petahana, Suhartina Bohari, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada Maros 2024.

Hasil verifikasi administrasi dan kesehatan menunjukkan Suhartina tidak layak melanjutkan pencalonannya. KPU Maros meminta pasangan Chaidir Syam-Suhartina Bohari mengganti calon wakil bupati dalam waktu 3 hari.

Penyerahan hasil pemeriksaan dokumen administrasi dilakukan di Kantor KPU Maros pada Sabtu (07/09/2024) pukul 10.00 Wita. Ketua KPU Maros, Jumaedi, menyampaikan hasil tersebut langsung kepada tim pasangan Chaidir-Suhartina.

“Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dokumen dan kesehatan kepada tim pasangan calon, dan status untuk bakal calon bupati memenuhi syarat, namun bakal calon wakil bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Jumaedi kepada detikSulsel, Sabtu (07/09/2024).

Meskipun demikian, Jumaedi enggan mengungkapkan detail alasan kesehatan yang menyebabkan Suhartina dinyatakan TMS. Dia hanya memastikan bahwa hasil tes kesehatan untuk calon bupati Chaidir Syam dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Tidak bisa kami sampaikan kalau untuk itu (penyebab spesifiknya). Intinya tidak memenuhi syarat pada wilayah kesehatan. Kami tidak mengeluarkan secara spesifik untuk itu,” jelas Jumaedi.

KPU Maros pun telah merekomendasikan kepada tim pasangan calon untuk segera melakukan pergantian bakal calon wakil bupati. Tim Chaidir-Suhartina diberi waktu tiga hari untuk mencari pengganti Suhartina sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sampaikan tadi ke tim paslon bahwa kami memberi waktu tiga hari untuk melakukan pergantian,” tutup Jumaedi.

Dengan keputusan ini, tim Chaidir-Suhartina kini dihadapkan pada tantangan untuk segera menentukan calon pendamping baru agar tetap dapat mengikuti Pilkada Maros 2024 sesuai ketentuan yang ditetapkan.

ads

Leave a Reply