Budi Hastuti Sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat di Makassar

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Sabtu (13/07/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada tenaga perawat terkait hak dan perlindungan mereka dalam menjalankan tugas profesional.

Dalam pemaparannya, Budi Hastuti menegaskan bahwa Perda tersebut memberikan dasar hukum bagi perawat dalam melaksanakan tugas tanpa rasa khawatir. Ia menyebut bahwa aturan ini menjadi pedoman dalam setiap tindakan yang dilakukan perawat, memastikan mereka bekerja sesuai standar dan terlindungi secara hukum.

“Perda ini menjadi acuan bagi perawat dalam sikap, perilaku, dan tindakan mereka di tempat kerja. Dengan adanya aturan ini, para perawat tidak perlu lagi merasa was-was,” kata legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Budi juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih masif agar perawat di seluruh fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, mengetahui keberadaan Perda ini. Ia menjelaskan bahwa masih banyak tenaga perawat yang belum memahami isi Perda, padahal aturan ini sudah diberlakukan sejak 2019.

“Makanya tadi ada yang bertanya, bagaimana dengan perlindungan sebelumnya? Perlindungan tetap ada, namun Perda ini hadir untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan bahwa sosialisasi aturan ini menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk memastikan bahwa informasi terkait Perda sampai ke seluruh fasilitas layanan kesehatan.

“Perda ini dirancang untuk melengkapi regulasi yang telah disosialisasikan sebelumnya oleh Disnaker. Kehadiran Perda ini menyempurnakan perlindungan hukum untuk para perawat,” tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah perawat dari berbagai fasilitas kesehatan di Makassar. Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak dan kewajiban perawat sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih profesional dan terlindungi secara hukum.

Leave a Reply