MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Budi Hastuti, menyatakan siap membantu masyarakat yang tersandung kasus hukum melalui bantuan hukum gratis. Hal ini disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Minggu (30/06/2024).
Lewat perda tersebut, Budi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah hukum. Ia menegaskan pentingnya keadilan bagi setiap warga.
“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota. Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan anggaran untuk membiayai pengacara tersebut.
“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” tambah Budi.
Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah, menyampaikan bahwa perda bantuan hukum ini hadir atas asas keadilan. Menurutnya, semua warga memiliki hak keadilan yang sama di hadapan hukum.
“Semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum. Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini disosialisasikan oleh ibu dewan kita,” ucapnya.
Sementara itu, Akademisi Babra Kamal menambahkan bahwa pengajuan bantuan hukum juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam perda. Ia menjelaskan bahwa warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus berdomisili di Makassar yang dibuktikan dengan KTP. Selain itu, mereka harus masuk dalam kategori tidak mampu.
“Kemudian mereka adalah warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, itu semua bisa,” tukasnya.
Leave a Reply