LUWU,MENARAINDONESIA.com-Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali, S.Pd, pada Kamis (20/06/2024). Penyerahan ini dilakukan usai pidato pengantar yang disampaikan oleh Muh. Saleh dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu.
Dalam pidatonya, Muh. Saleh menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu sudah berada pada jalur yang benar. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk tahun ini.
“Ini bermakna bahwa laporan keuangan kita dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemerintah Kabupaten Luwu dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” ungkap Muh. Saleh.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan ini bertujuan sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada tahun anggaran 2023. Laporan keuangan tersebut juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penyerapan anggaran, serta ketaatannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diterimanya opini WTP, Kabupaten Luwu diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangannya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)
Leave a Reply