MAROS,MENARAINDONESIA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memastikan bahwa tidak ada pendaftar calon perseorangan untuk Pilkada 2024. Batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan telah berakhir pada pukul 23.59, Minggu, 12 Mei 2024.
“Sampai batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan, tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju pilkada jalur perseorangan,” ungkap Salman, Divisi Teknis KPU Kabupaten Maros, Senin (13/05/2024).
Salman menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Maros telah membuka jadwal penyerahan dokumen mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Namun, hingga batas akhir tidak ada pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan. “KPU Kabupaten Maros sudah melakukan pleno dan menetapkan bahwa tidak ada pendaftar untuk jalur perseorangan,” tambahnya.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, jika tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan, KPU akan menuangkannya ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua komisioner. “Dan itu kami sudah lakukan tadi,” tutup Salman.
Sementara itu, Direktur Saroaja Institute, Amul Hikmah Budiman, mengatakan bahwa tidak adanya pendaftar calon perseorangan di Kabupaten Maros disebabkan oleh tidak adanya figur yang muncul. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada figur yang mampu membaca kedalaman medan politik di Kabupaten Maros.
“Dan itu terjadi pada realitas kondisi politik di Kabupaten Maros, dan ini ada plus minusnya,” kata Amul.
Leave a Reply