Dinilai Langgar Etik, Komisioner KPU Maros Dilaporkan ke DKPP

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gegara tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai rekomendasi Panwascam Cenrana. KPU Maros telah menerima undangan dari DKPP untuk mengikuti sidang pada 6 Mei.

“Iya betul (lapor ke DKPP). Jadwal sidangnya tanggal 6 Mei,” ujar pelapor Syukri kepada media, Rabu (01/05/2024).

Syukri menilai para komisioner KPU Maros melanggar Pasal 220 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi PSU.

“KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU). Sehingga saya sebagai pemerhati pemilu menganggap penting men-DKPP-kan KPU Maros karena perintah UU wajib ditindaklanjuti sementara berita acaranya hasil pleno itu mereka ber-5 sepakat untuk menganggap tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya PSU,” ujar Syukri.

Dia mengatakan laporannya terkait adanya warga yang juga anggota KPPS kehilangan hak konstitusinya usai hanya diberi 4 surat suara saat Pemilu 2024. Sementara ada warga lainnya menerima 6 jenis surat suara yang seharusnya hanya 5.

“Substansi dari PSU ini adalah adanya hak konstitusi seorang KPPS tidak diberi. Contoh bahwa harusnya KPPS diberi 5 surat suara cuma diberi 4 surat suara. Haknya lima tapi dikurangi satu, karena kebetulan salah seorang penyelenggara ini ibunya sebagai pemilih diberi 6 surat suara,” ujar Syukri.

Syukri menduga hal itu dilakukan agar jumlah surat suara dan pemilih yang datang menggunakan hak suaranya bisa sinkron. Syukri pun menilai perbuatan KPU Maros tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

“Mereka ingin menyesuaikan, nanti daripada ambil surat suara tambahan mending diklop kan saja perhitungan di formnya. Jadi ini kelihatan ada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” ujarnya.

Syukri mengatakan pelanggaran tersebut masuk kategori TSM karena 7 KPPS bersepakat melanggar aturan. Yakni bersepakat menghilangkan hak konstitusi pemilih yang juga anggota KPPS.

“Kenapa TSM? Bahwa masifnya ada di penyelenggaranya, kenapa di KPPS 7 orang ini? Mereka bersepakat untuk memberi 4 surat suara kepada salah seorang penyelenggara KPPS jadi hak konstitusi seorang penyelenggara KPPS itu dikurangi. Itu masifnya,” katanya.

Sedangkan, pelanggarannya dinilai sistematis karena Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU Maros sepakat tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU. Sementara kategori terstruktur karena KPU Maros membenarkan keputusan KPPS, PPS dan PPK bahwa rekomendasi PSU itu tidak layak dilaksanakan.

“Tafsiran KPU tidak memenuhi syarat padahal di situ di Pasal 220 UU 7/2017 ayat 1 dan 2 harusnya wajib ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Dalam tuntutannya, Syukri meminta agar DKPP menyatakan 5 komisioner KPU Maros terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Termasuk meminta DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap kepada 5 komisioner tersebut.

Leave a Reply