Pemkab Bulukumba Klarifikasi Kasus ITE dan Flyer yang Dituduh Fitnah terhadap Bupati

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf

BULUKUMBA,MENARAINDONESIA.com-Pembacaan putusan perkara ITE atas nama Akbar Idris pada Senin (29/04/2024) lalu menjadi sorotan setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Keputusan ini memicu aksi protes dari berbagai pihak, termasuk organisasi HMI, yang menganggapnya sebagai bentuk ketidakadilan.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, memberikan klarifikasi atas sikap pemerintah terkait kasus ini.

Dia menjelaskan bahwa pelaporan pencemaran nama baik hingga proses persidangan merupakan langkah yang diambil oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf sebagai upaya memberikan pembelajaran tentang pentingnya tidak melakukan fitnah di media sosial.

“Andi Muchtar Ali Yusuf bukanlah orang anti kritik. Namun, kasus ini sudah mengarah ke fitnah karena tidak memiliki bukti yang kuat,” tulis Andi Ayatullah Ahmad, dalam rilisnya, Rabu (01/05/2024).

Klarifikasi ini juga menyoroti dugaan fitnah melalui flyer yang diunggah di media sosial oleh Akbar Idris. Flyer yang menuduh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf melakukan korupsi senilai 9,1 miliar telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagai upaya pembelaan.

“Andi Muchtar Ali Yusuf melaporkan kepada pihak Kepolisian sebagai delik aduan sehubungan adanya flyer yang diunggah di Medsos. Flyer tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik Bupati,” jelasnya.

Klarifikasi ini memberikan pembelajaran penting bahwa menyampaikan pendapat di ruang publik harus dilakukan dengan tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leave a Reply