MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar merekomendasikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan kegiatan dengan metode multiyears atau tahun jamak.
Anggota TAPD, Helmy Budiman mengatakan, banyak sekali kegiatan di Dinas PU yang tidak selesai tepat waktu.
Akibatnya proyek tersebut menyeberang tahun dan menjadi utang belanja.
Tahun 2022 kemarin, Dinas PU menyisakan utang belanja sebesar Rp32 miliar kepada kontraktor atau penyedia jasa.
Menanggapi itu, Kepala Dinas PU Makassar Zuhaelsi Zubir mengatakan, salah satu penyebab terjadinya utang belanja karena perikatan kontrak sebagian besar dilalukan pertengahan tahun.
Sementara target penyelesaiannya di akhir Desember.
Proyek itu sebenarnya sudah rampung 100 persen namun dokumen-dokumen pencairannya tidak terproses karena masa penganggaran berakhir 31 Desember.
BPKAD tidak bisa melakukan pembayaran jika dokumen dan review inspektorat belum selesai.
“Itulah yang menjadi kendala kita di PU terkait utang belanja, dan ini juga mempengaruhi penyerapan anggaran di PU,” ucap Zuhaelsi Zubir kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/10/2023).
Utang belanja sebesar Rp32 miliar tersebut kata Helsi merupakan akumulasi dari tahun 2021 dan 2022.
Namun Dinas PU sudah menyelesaikan pembayaran utang belanja tersebut pada tahun ini.
Terkait usulan TAPD, Helsi mengatakan tidak semua proyek bisa dilakukan dengan metode multiyears.
Karena proyek di Dinas PU merupakan proyek rutin yang dilakukan setiap tahunnya seperti pengerjaan jalan dan drainase.
“Saya kira kalau tahun jamak tidak bisa semua dilakukan, hanya bisa untuk pekerjaan kompleks dan mendesak dan diharuskan tahun jamak. Tahun jamak tidak bisa untuk kegiatan rutin,” jelasnya. (*)
Leave a Reply