Guru Kontrak Keluhkan Absensi Online, DPRD Kota Makasssar Warning BKD

Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid

MAKASSAR, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menerima aspirasi dari sejumlah guru kontrak di Kota Makasssar. Mereka mengeluhkan penerapan absensi online.

Anggota Komisi D, Hamzah Hamid, mengungkapkan, guru berstatus tenaga kontrak atau Laskar Pelangi (Pelayanan Publik Berintegritas) sering disamaratakan dengan pegawai berstatus ASN.

“Mereka mengeluhkan penerapan absensi online yang menurut guru dari Laskar Pelangi itu tidak adil. Dari segi status dan kesejahteraan saja sudah jelas beda,” katanya, Rabu (01/03/2023).

Olehnya itu, Hamzah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar mengevaluasi aturan tersebut.

Menurutnya, sebagian besar guru kontrak terkait memiliki aktivitas lain selain mengajar untuk menopang kesejahteraan mereka.

“Guru dari Laskar Pelangi ini juga harus mengerjakan tugas sekolah di rumah di luar jam absen tersebut. Seperti mengisi rapor dan lain-lain,” tutur Legislator PAN itu.

Selain itu, absensi online dikeluhkan karena kerap tidak sinkron dengan sistem.

Kondisi itu menyulitkan para guru kontrak yang hanya menerima gaji tiga bulan sekali.

“Dengan gaji Rp1,3 juta per bulan, saya minta BKD tidak tutup mata,” sebutnya.(*)

Leave a Reply