MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Kuasa hukum asosiasi pedagang pasar butung menyambut baik putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak H Iwan dan kawan-kawan atau pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola yang sah secara hukum.
Hal itu disampaikan langsung oleh Andi Gulam selaku kuasa hukum asosiasi pedagang pasar butung usai menemui H.Iwan selaku pihak yang dinyatakan menang melalui putusan Mahkamah Agung RI nomor 1276 PK/PDT/2022.
“Koordinasi ini kami lakukan sebagai upaya untuk memastikan ke pihak pengelola pasar butung hasil putasan MA, agar dapat memastikan hak-hak pedagang nantinya disana bisa kembali,” ungkapnya saat ditemui disalah satu kedai kopi dibilangan panakkukang, Senin (21/02/2023).
Menurut Andi Gulam, pihaknya saat ini akan fokus mengawal para pedagang untuk mendapatkan kembali haknya yang selama ini mereka tuntut.
“Saat ini di pusat grosir Pasar Butung kan ada banyak pedagang yang terusir sementara jika di lihat dari posisinya, kewajibannya sebagai penyewa disana itu sudah kelar,” katanya.
“Untuk sementara yang kami koordinasikan dengan pihak pengelola yang akan masuk disana, setidaknya kami ingin memastikan nantinya pihak kami bisa mendapatkan haknya untuk menjual dan berdagang kembali disana,” lanjutnya.
Dia juga menambahkan terkait dengan laporan pihak asosiasi pedagang di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melaporkan salah satu oknum pihak pengelola sebelumnya masih terus bergulir.
“Laporan yang kami layangkan di Polda Sulsel sampai hari ini masih berproses, tentu itu akan kami kawal sampai ada keputusan hukum yang tetap,” tegas Gulam.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, pihak pedagang pasar butung dalam hal ini H.Mahyuddin selaku ketua Asosiasi pedagang pasar butung melaporkan oknum pengelola pasar butung lama terkait dengan pencemaran nama baik. (*)
Leave a Reply