BPN Bone Blokir 21 Sertifikat yang Diduga Terbit dengan Dasar Surat Waris Palsu

BONE,MENARAINDONESIA.com-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Bone memblokir 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) Hj Suharni. Sebelumnya santer diberitakan Hj Suharni mengajukan permohonan SHM atas ke-21 objek tanah milik almarhum suaminya dengan dasar keterangan waris tunggal tanpa melibatkan anak-anak almarhum Bahar dengan Hj Suharni sebagai ahli waris.

Pihak BPN Kab.Bone sendiri telah mengklaim memblokir SHM atas nama Hj Suharni tersebut. “Ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yaitu PTSL yang harus diserahkan ke Hj Suharni,” terang Ratnawati Zainuddin, S.Sos selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kab.Bone saat dikonfirmasi awak media.

“Meskipun demikian Hj. Suharni tidak bisa melakukan peralihan apapun karena sudah diblokir seterusnya oleh BPN,” lanjut Rantawati.

Terpisah kepada awak media, Ketua Tim Kuasa Hukum dari anak-anak almarhum Bahar selaku ahli waris, Drs. Aldin, SH., MH dari Law Firm Aldin Bulen & Partners menerangkan bahwa tindakan BPN Kab.Bone memblokir ke-21 sertifikat tersebut menunjukkan adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh BPN Kab. Bone saat memproses penerbitan sertifikat.

“Terbitnya sertifikat tersebut diduga memberikan keterangan palsu sebagai pewaris tunggal dengan mengabaikan 5 hak pewaris lainnya atau mengabaikan surat keterangan warisan yang ditandatangani oleh Camat Barebbo dan Kepala Desa Corawali tanggal 23 Januari 2019,” tutur Aldin.

Pihak BPN Kab.Bone mengabaikan Surat Sanggahan yang disampaikan anak-anak almarhum Bahar tanggal 06 Juli 2022 dan sanggahan kedua tanggal 27 Juli 2022, dengan tetap menyerahkan ke-21 SHM bermasalah tersebut kepada Hj. Suharni.

“Kami sudah mendapat informasi secara lisan bahwa BPN Kab.Bone telah memblokir ke-21 sertifikat atas nama Hj. Suharni, ini jelas ada kesalahan adminsitrasi didalamnya,” tegasnya.

Leave a Reply