PANGKEP,MENARAINDONESIA.com-Fadillah yang bersalin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Siang mengaku kecewa terhadap pelayanan RS plat merah tersebut. Lantaran setelah bersalin bayinya diserahkan kepada orang tanpa mengambil identitasnya secara resmi, ia sempat panik dan merasa kehilangan bayi.
Awalnya, Fadillah sebelum melahirkan memeriksakan diri di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulau Balang Lompo, 10 Agustus lalu, dan dinyatakan reaktif.
“Saya awalnya periksa di Puskesmas, tapi dinyatakan reaktif. Saya lalu dirujuk ke RSUD Batara Siang, sekitar jam sepuluh malam,” tuturnya, Selasa (17/08/2021).
Setelah beberapa jam beliau tiba di RSUD Batara Siang pasien akhirnya melahirkan dalam keadaan normal dan sehat. Dua hari dirawat di RSUD Batara Siang bersama dengan bayi. Namun kelalaian pihak rumah sakit yaitu menyerahkan Bayi yang baru lahir tersebut kepada seseorang untuk dibawa keluar dari rumah sakit, tanpa mengetahui dengan jelas identitas orang tersebut.
“Untungnya keluargakuji yang ambil itu anakku, sempatka panik, karena data dan identitas yang mengambil bayi tersebut saya tidak ketahui dan juga tidak diketahui oleh pihak rumah sakit. Selang beberapa Jam baru saya ketahui karena di beritahukan oleh pihak keluarga sendiri, kesalahan yang fatal kenapa dokter tidak memberikan pengertian keluarga pasien bahwa bayi tersebut lebih aman dan terjamin kalau berada di rumah sakit,” terang Fadillah.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangkep, Muarrif, mengaku telah melakukan investigasi terkait pelayanan tersebut dan menemui salah satu pihak rumah sakit, ternyata memang sesuai keterangannya bahwa tidak ada identitas jelas orang yang datang mengambil anak bayi tersebut.
“Pihak rumah sakit hanya memberikan karena mengaku sebagai keluarga. Dan hal ini sangat berbahaya bagi keamanan pasien dan bayi tersebut. Apalagi bayi tersebut masih membutuhkan formula khusus karena belum bisa menikmati ASI secara langsung dari ibunya karena di Duga terjangkit Covid sesuai dengan terangan pihak rumah sakit,” katanya.
LBH Pangkep dalam hal ini telah diberikan kuasa penuh oleh pasien sebagai korban dan keluarga korban.
“Rumah Sakit diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan pelanggaran undang- undang tentang pelayanan publik,” katanya.
Pihaknya pun meminta kepada Direktur Rumah RSUD Batara Siang serta pihak-pihak yang menangani pasien tersebut untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah terjadi.
“Kami berharap kepada Bapak Bupati Pangkep dan Inpektorat untuk meng-audit dan atau memberikan peringatan keras kepada Pihak RS Batara Siang dalam hal pelayanan dan tanggungjawab atas segala hal yang terjadi. Kalaupun memang Direktur rumah sakit saat ini tidak mampu untuk mengelolah Rumah sakit dengan baik ya harus diganti,” tutup Muarrif
Leave a Reply