MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pengurus Karang Taruna Sulawesi Selatan terbelah menyikapi polemik di internal.
Pengurus Karang Taruna Nasional telah menunjuk Budhy Setiawan sebagai caretaker Ketua Karang Taruna Sulsel tertanggal 17 Juni 2021.
Di lain pihak, Karang Taruna Sulsel di bawah komando Farouk M Betta telah menggelar Temu Karya Daerah (TKD) di Hotel Aryaduta, Sabtu 19 Juni 2021 yang menetapkan Andi Ina Kartika Sari sebagai ketua.
Ina bersama sejumlah orang formatur pun sedang berusaha menyusun komposisi kepengurusan.
Sayangnya, Pengurus Karang Taruna Nasional tidak mengakui legalitas TKD yang menetapkan Ketua DPRD Sulsel itu sebagai ketua terpilih. Pengurus Karang Taruna Nasional pun meminta Budhy Setiawan segera menggelar TKD yang legal secara aturan main.
Mantan Wakil Ketua Karang Taruna Sulsel Yusuf Nurdin pun mendukung sepenuhnya pembentukan dan penunjukkan caretaker Ketua Karang Taruna Sulsel. Menurutnya, hal tu sudah sangat sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO). Dengan adanya penunujukan Caretaker Ketua maka otomatis kepengurusan yang lalu periode 2015-2020 sudah dinyatakan demisioner.
“SK Caretaker itu tertanggal 17 Juni 2021 sehingga dengan demikian kepengurusan sebelumnya otomatis demisioner dan tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan kegiatan organisasi dalam bentuk apapun, termasuk dengan mengadakan TKD ke VIII 19-20 Juni di Hotel Aryaduta,” kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (30/06/2021).
Penunjukan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pengurus Karang Taruna Nasional dengan nomor 002/Kep/PNKT/CAR/Sulsel/VI/2021. Surat itu diteken oleh Ketua Umum Karang Taruna Nasional Dr H Didik Mukhranto dan Sekjen Deden Sirajuddin.
Yusuf pun membantah adanya dualisme di tubuh Pengurus Karang Taruna Sulsel. Ia menegaskan, TKD yang berlangsung di Hotel Aryaduta cacat prosedur karena tidak dihadiri oleh Pengurus Karang Taruna Nasional.
Padahal, menjadi syarat keabsahan TKD harus dihadiri pengurus satu tingkat di atasnya berdasarkan AD/ART yang ditetapkan saat Tema Karya Nasional (TKN) di Bogor 2020 lalu. Makanya saat ini, Karang taruna Sulsel berada di bawah kendali Karang Taruna Nasional lewat pengurus caretaker yang telah ditunjuk.
“Jadi tidak ada dualisme karena TKD di Aryaduta itu tidak sah menurut Pengurus Karang Taruna Nasional, salah satu syarat absahnya TKD adalah kehadiran Pengurus Karang Taruna Nasional, buktinya kan tidak ada hang hadir, dan sebelumnya sudah ditunjuk Caretaker Ketua,” tegas Yusuf.
Ia mengaku, sebenarnya dirinya juga termasuk anggota Stering Comitee di TKD yang digelar di Aryaduta. Hanya saja, Yusuf menyatakan mundur dua hari sebelum pelaksanaan TKD yang digelar pengurus sebelumnya itu.
“Jadi dua hari sebelumnya saya mundur karena memang ada masalah, terlebih pada saat itu Pengurus Karang Taruna Nasional telah menunjuk pengurus caretaker di Sulsel tertanggal 17 Juni 2021, jadi apapun alasannya TKD di Aryaduta itu tidak berdasar dan inkonstitusional,” terang dia.
Yusuf pun menjelaskan, jika pengurus Karang Taruna di bawah kepemimpinan Aru, sapaan Farouk M Betta telah berakhir September 2020. Namun, Pengurus Karang Taruna Nasional memberikan waktu enam bulan lagi untuk menggelar TKD. Sayangnya, sampai Maret 2021, Aru dkk urung melaksanakan TKD dengan alasan belum ada figur ketua yang dinilai pas.
“Jadi setelah berakhir September 2020, kepengurusan Pak Farouk diberikan kesempatan enam bulan untuk menggelar TKD, tetapi toleransi waktu enam bulan ini hanya diketahui oleh orang- orang tertentu karena tidak disampaikan ke semua pengurus, yang komunikasi dengan Pengurus Nasional kan cuma ketua dan sekretaris,” beber Yusuf.
Leave a Reply