GMNI Sulsel Tolak RUU KUP Pajak Sembako

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Rencana pemerintah mengenakan pajak untuk bahan pokok atau sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah mulai ditolak oleh Mahasiswa.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sufyan Tsauri Wahid menilai Revisi Undang-Undang kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang masih merasakan dampak ekonomi dari pandemi.

“Sejak pandemi, daya beli masyarakat menurun, apabila sembako dikenai pajak otomatis harga jual akan meningkat. Pedagang kecil akan menjerit”, ungkap Sufyan, Senin (14/06/2021).

Kebijakan Pemerintah melalui Menkeu menghapus pengecualian pajak pada kebutuhan pokok sangat disayangkan. Untung saja, kata Sufyan dokumen tersebut diketahui sebelum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Sangat disayangkan, Pasal 112 Angka 2 Ayat (2) Huruf b UU Cipta Kerja yang semula menyebutkan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN. Untung saja dokumen itu bocor sebelum jauh dibahas oleh DPR,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima.

Ia berharap agar pemerintah dan anggota DPR RI meninjau ulang kembali draft RUU KUP tersebut sebelum masuk dalam pembahasan.

“Saya sudah meminta kepada kader-kader GMNI untuk meminta respon masyarakat terkait wacana pengenaan pajak sembako. Hampir seluruh masyarakat menolak wacana tersebut. Apalagi Sulsel memang dikenal dengan lumbung pertanian dan peternakan. Sebaiknya aspirasi dari Sulsel didengarkan untuk ditinjau kembali,” tandasnya. (*)

Leave a Reply