JENEPONTO,MENARAINDONESIA.com-Sekretaris daerah Kabupaten Jeneponto, Dr dr H Syafruddin Nurdin M Kes, menerima kunjungan rombongan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam rangka monitoring laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman, di Ruang Kerja Sekda Kab.Jeneponto, Rabu (03/03/2021).
Sekda Kab.Jeneponto, DR dr H Syafruddin Nurdin M Kes, menyampaikan apresiasi kepada pihak Ombudsman yang telah memberikan waktu untuk menyelesaikan LAHP.
“Mengapresiasi pihak Ombudsman yang telah banyak membijaki dengan memberikan waktu kepada Kepala Desa dan Camat menyelesaikan LAHP Ombudsman,” ucap Dr dr H Syafruddin Nurdin M Kes.
Dihadapan rombongan Ombudsman, Syafruddin Nurdin juga menyampaikan upaya kepala desa dalam menyelesaikan masalah mal administrasi pengangkatan perangkat desa.
“Melalui pertemuan ini saya sampaikan, bahwa dari 9 Desa yang tersebar di 3 kecamatan sudah ada beberapa desa yang telah menunjukan upaya dan keseriusannya menyelesaikan persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di masing-masing wilayahnya,” kata Dr dr H Syafruddin Nurdin M Kes.
Dikesempatan yang sama, Sekda Kab.Jeneponto juga menegaskan kepada seluruh kepala desa dan camat untuk serius menyelesaikan LAHP Ombudsman.
“Kepada seluruh Kepala Desa dan Camat untuk serius menyelesaikan LAHP, sejatinya ketika semua kepala desa cerdas dalam menjalankan prosedur maka masalah ini tidak sampai ke ranah Ombudsman”, tegas Syafruddin Nurdin.
Sementara itu, Ketua Tim Ombudsman DR Aswiwin SH MH, mengatakan bahwa kegiatan monitoring yang dilakukan ombudsman adalah untuk memastikan upaya dari masing-masing kepala desa menyelesaikan LAHP Ombudsman.
“Monitoring yang dilakukan ombudsman untuk memastikan upaya dari masing-masing kepala desa menyelesaikan permasalahannya sesuai LAHP Ombudsman, karena apabila tidak ada penyelesaian, maka sesuai peraturan perundang-undangan Ombudsman perwakilan Sulsel akan mengirim rekomendasi kepada Ombudsman RI di Jakarta untuk kelanjutan proses penyelesaian permasalahan tersebut,” kata Aswiwin.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel masih memberikan waktu kepada Kepala Desa dan Camat untuk menyelesaikan masalah mal administrasi pengangkatan perangkat desa hingga 7 hari kedepan.
Diketahui, Sekretaris daerah Kabupaten Jeneponto, Dr dr H Syafruddin Nurdin M Kes, saat menerima kunjungan rombongan Ombudsman, didampingi oleh Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum, Sekretaris Inspektorat, Camat Bangkala, Camat Turatea, Sekcam Bontoramba dan Kabid Humas Kominfo. (*)
Leave a Reply