MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pelaksanaan pilkada serentak tetap digelar pada 2024.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan acuan Kemendagri ialah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menanggapi hal tersebut, Direktur SErasi Indonesia Samsul Alam menilai DPR akan tetap melaksanakan pilkada di tahun 2022 dan 2023.
Samsul memaparkan, pemilu 2019 lalu harus menjadi pelajaran bagi bangsa ini tentang pelaksanaan pemilu yang sangat kolosal dengan tingkat kerumitan yang tinggi yang menyebabkan penyelenggara banyak meninggal dunia.
“Jadi memaksakan pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024 yang berhimpitan dengan pelaksanaan pemilu nasional seperti yang diinginkan segelintir pihak sama dengan mempertaruhkan keberlangsung pemilu di indonesia.” ungkap Samsul saat dihubungi via Whatt’sApp, Minggu (31/01/2021).
Apa lagi, kata Samsul, melihat alasan-alasan yang dikemukakan terlalu subjektif karena mengabaikan fakta-fakta pemilu yang lalu.
Lebih lanjut mantan Ketua KPU Palopo ini, relevansi dari revisi UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang dilakukan bersamaan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu adalah upaya untuk mengkonsolidasikan sistem pemilu termasuk dari sisi waktu penyelenggaraannya.
“Keberatan segelintir pihak yang mempertanyakan kenapa UU Pemilu/pilkada setiap 5 tahun direvisi menunjukkan bahwa proses konsolidasi (kelembagaan) demokrasi di indonesia belum usai dan masih mencari bentuknya yang ideal yang sesuai dengan amanat reformasi.” tuturnya.
“Oleh karena itu saya memandang bahwa waktu yang paling tepat untuk melaksanakan pilkada serentak nasional adalah di tahun 2027, sehingga hasil pilkada serentak tahun 2020, 2022, dan 2023 seluruhnya sudah berpilkada di tahun 2027.” terang dia.
“Pilkada tahun 2027 kan relatif berdekatan dengan berakhirnya masing-masing keseluruhan masa jabatan para kepala daerah.” tutup Samsul. (*)
Leave a Reply