MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulsel, Irwan Intje meminta Pejabat Walikota Makassar, Rudi Djamaluddin meninjau ulang dan merubah kebijakannya soal penangangan Covid 19 yang membatasi waktu beraktivitas hingga awal malam hari.
Kata Irwan, pembatasan waktu yang dilakukan jelang natal dan tahun baru sangat diterima masyarakat. Namun, perpanjangan pembatasan waktu beraktivitas hingga pukul 19.00 tak lagi bisa diterapkan.
“Penyebaran Covid 19 tak hanya terjadi pada malam hari saja. Namun sepanjang hari. Sehingga, kebijakan pemerintah kota saat ini sangat tidak tepat,” ujarnya.
Menurut Irwan, hal penting yang harus dilakukan pemerintah yakni memperketat penerapan protokol kesehatan. Setiap tempat usaha wajib mengurangi jumlah pengunjungnya, bukan waktu berkunjungnya.
“Akibat dari kebijakan ini, masyarakat memberikan asumsi bahwa penyebaran Covid hanya terjadi malam hari saja. Akhirnya, siang hari terjadi penumpukan di tempat belanja,” terangnya.
Penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan cuci tangan, jelas Irwan, harus diterapkan dengan baik. Bukan pembatasan waktu seperti ini.
“Kebijakan pemerintah saat ini sangat menyusahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Cukuplah akhir Desember 2020 dan awal Januari 2021 saja masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil menjerit akibat kebijakan. Jangan lagi diperpanjang,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar memperpanjang pembatasan operasional usaha dan destinasi wisata. Kebijakan ini terhitung kembali berlaku sejak 4-11 Januari 2021.
Hal itu berdasarkan surat edaran bernomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar per tanggal 4 Januari 2021.
Dalam edaran tersebut disebutkan, pembatasan operasional usaha hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00 Wita. Di antaranya, mal, cafe, restoran, rumah makan, hingga warkop.
Leave a Reply