MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Kegiatan ini berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (29/4/2025), dan menjadi bagian dari upaya pengawasan berkala untuk meningkatkan kualitas layanan parkir di Kota Makassar.
Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh jukir menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang profesional kepada masyarakat.
“Penertiban ini penting agar masyarakat mendapat layanan parkir yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Kami ingin membangun kepercayaan publik terhadap sistem parkir resmi,” ujar Adi Rasyid Ali.
Dalam operasi tersebut, TRC Perumda Parkir Makassar yang dipimpin oleh Kepala Seksi Insedentil, Ilham, menyita atribut resmi berupa rompi yang digunakan tidak semestinya. Penyitaan dilakukan karena jukir yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sesuai SOP, termasuk penggunaan atribut di lokasi yang tidak ditugaskan.
“Kami dapati rompi digunakan oleh oknum di lokasi yang bukan menjadi titik tugasnya. Ini bentuk pelanggaran SOP dan harus ditindak,” jelas Ilham.
Perumda Parkir Makassar menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai titik parkir Kota Makassar. Tujuannya untuk mendorong profesionalisme jukir dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas parkir.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh jukir untuk tetap disiplin dan patuh terhadap aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi tegas,” tegas Ilham.
Langkah ini juga sejalan dengan misi Perumda Parkir Makassar dalam menciptakan sistem parkir yang transparan, tertib, dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah serta pelayanan publik secara umum.
Leave a Reply