MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Menyambut peningkatan aktivitas perparkiran menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Perumda Parkir Makassar terus mengintensifkan patroli untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar di sejumlah ruas jalan protokol. Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir gencar melakukan pengawasan guna memastikan pelayanan parkir yang aman dan tertib.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Yulianti Tomu, menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk mencegah kemacetan yang sering kali disebabkan oleh keberadaan jukir liar di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir.
“Kami fokus pada penataan dan pelayanan parkir agar tidak menimbulkan kemacetan, terutama di bulan yang padat kegiatan seperti Desember. Kami menegur langsung jukir liar yang melanggar aturan, terutama di ruas jalan larangan parkir,” jelasnya, Kamis (05/12/2024).
Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 64 Tahun 2011, terdapat sejumlah ruas jalan yang dilarang menjadi lokasi parkir, di antaranya Jalan AP Pettarani, Sultan Alauddin, Dr. Ratulangi, Ahmad Yani, dan Urip Sumoharjo.
Perumda Parkir mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan jukir resmi yang dapat dikenali melalui atribut seperti rompi, kartu identitas (ID card), dan karcis resmi. Jika menemukan jukir liar tanpa identitas resmi, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Call Centre/WhatsApp Perumda Parkir di nomor 081142668899, dengan menyertakan bukti berupa foto atau video.
“Kami berharap warga dapat membantu mengawasi dengan melaporkan keberadaan jukir liar. Ini akan sangat membantu kami dalam menindaklanjuti laporan secara cepat,” tambah Yulianti.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan parkir yang lebih tertib dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir di Kota Makassar.
Leave a Reply