MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pungutan lebih oleh juru parkir (Jukir) di sekitar Gedung IMMIM, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (19/8/2024) siang.
Kasie Insidentil Perumda Parkir, Ilham, menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah adanya aduan masyarakat terkait pungutan tarif parkir yang melebihi tarif resmi.
“Hari ini kami tindaklanjuti berdasarkan aduan masyarakat yang masuk. Ditemukan bahwa di sekitar Gedung IMMIM terjadi pungutan tarif jasa parkir yang tidak sesuai dengan nilai karcis resmi,” ungkap Ilham.
Ilham menjelaskan bahwa tarif parkir resmi telah ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pihak Perumda Parkir, pengelola Gedung IMMIM, dan pihak keamanan setempat.
“Kami turun untuk melakukan klarifikasi dan mengidentifikasi lokasi kejadian serta pelakunya,” tambahnya.
Setelah melakukan pengecekan, TRC Perumda Parkir langsung mengingatkan Jukir resmi agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami sudah mengingatkan agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jika ada laporan serupa kembali, kami tidak akan ragu memberikan surat teguran keras dan bahkan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Ilham.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Makassar.
Leave a Reply