MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Acara ini berlangsung di Hotel Grand Maleo pada Kamis (18/07/2024) dan dihadiri sejumlah warga, tokoh masyarakat, serta pihak terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Imam Musakkar menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Irwan, serta praktisi hukum, Ahmad Nunung.
Kedua narasumber memberikan penjelasan mengenai implementasi Perda yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi warga.
Imam Musakkar menekankan pentingnya memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut.
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
“Segala aktivitas yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyepelekan aturan yang ada.
“Tentu ada sanksi yang dikenakan jika melanggar. Oleh karena itu, mari kita jalankan aturan ini dengan baik demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketertiban umum dan mendorong mereka untuk menjadi bagian aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Imam Musakkar berkomitmen untuk terus menyebarluaskan informasi terkait peraturan daerah agar warga lebih memahami hak dan kewajiban mereka.
Leave a Reply