MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Seorang juru parkir (jukir) resmi di Jalan Metro Tanjung Bunga diamankan oleh Polsek Tamalate setelah dilaporkan oleh korban karena melakukan pungutan tarif yang melebihi ketentuan, Senin (15/07/2024).
“Dia melanggar aturan. Di titik tersebut, tarif untuk roda dua (motor) hanya Rp 2.000, tetapi pelaku meminta Rp 5.000 sehingga korban merasa keberatan dan melaporkannya,” kata Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, Selasa (16/07/2024).
Polsek Tamalate segera merespons aduan tersebut dan mengamankan jukir yang bersangkutan.
“Jukir kami ditemani oleh kolektor dan koordinator kecamatan (korcam) untuk dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sampai saat ini, jukir tersebut masih diamankan,” tegas Asrul.
Lebih lanjut, Perumda Parkir Makassar mendatangi Polsek Tamalate sebagai lembaga yang membawahi jukir tersebut. Meskipun jukir tersebut resmi secara regulasi dari Perumda Parkir Makassar, tindakan yang dilakukan tetap tidak dapat dibenarkan.
“Secara regulasi, jukir tersebut resmi, tetapi tindakannya meminta tarif jasa parkir di luar ketentuan tidak dibenarkan. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi jukir lainnya untuk bekerja secara profesional sesuai aturan,” ungkap Asrul.
Leave a Reply