MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kordinator Komisariat Universitas Muslim Indonesia (HMI Korkom UMI) Cabang Makassar mengecam kriminalisasi yang menimpa aktivis HMI, menyusul vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Akbar Idris, mantan Wasekjen PB HMI, oleh Pengadilan Negeri Bulukumba.
Putusan tersebut, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, telah menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan aktivis di Sulawesi Selatan.
Syarif, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Korkom UMI, mengecam karakter pejabat publik yang terlihat alergi terhadap kritikan, sementara tindakan Akbar Idris merupakan bentuk kepedulian terhadap daerah dan sebagai mitra kritis pemerintah.
“Tindakan kriminalisasi terhadap Aktivis HMI telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Ini harus dilawan!,” tegas Syarif.
Sebagai langkah solidaritas, HMI Korkom UMI bersama 12 Komisariat HMI Universitas Muslim Indonesia akan mengadakan konsolidasi besar-besaran dan aksi demonstrasi di depan kampus untuk mengecam kriminalisasi terhadap aktivis HMI.
Dengan demikian, solidaritas HMI menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus-kasus yang mengancam kebebasan berekspresi dan kritik.
Leave a Reply