Perumda Parkir Makassar Tertibkan Pungutan Tarif di Sekitar Gedung Immim

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Perumda Parkir Makassar bersama juru parkir (jukir) di sekitar Gedung Immim menyepakati tarif parkir insidentil untuk menanggapi keluhan masyarakat mengenai kenaikan tarif parkir bermotor yang viral di media sosial. Tarif parkir yang sebelumnya mencapai Rp 5.000 kini telah disepakati menjadi Rp 3.000.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang kenaikan tarif kendaraan bermotor yang viral di media sosial. Jadi Tim Reaksi Cepat (TRC) mengumpulkan para jukir Immim dan penanggung jawab gedung,” kata Humas Perumda Parkir, Asrul B., pada Senin (29/04/2024) siang.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Direktur Umum Perumda Parkir, Rizal Asjahad, Korcam PD Parkir Ujung Pandang, Arman Amin, Plt Kasie Insidentil, Ilham Dg Engge, Pengelola Gedung Immim, Binmas Polsek Ujung Pandang, dan para jukir. Kesepakatan ini menegaskan komitmen untuk mengikuti aturan dari Perumda Parkir Makassar.

“Alhamdulillah, telah terjadi kesepakatan untuk mengikuti aturan dari Perumda Parkir Makassar. Kami berharap para jukir tetap patuh terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Asrul.

Asrul juga mengingatkan para jukir untuk bekerja secara profesional, menata kendaraan tamu Gedung Immim dengan tertib dan rapi. Ia menekankan pentingnya ketertiban dan kebersihan dalam pengelolaan parkir, serta ancaman sanksi bagi pelanggar.

“Selain tarif, kami juga menekankan kepada jukir untuk lebih profesional dalam bekerja, menata kendaraan tamu dengan tertib dan rapi. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi tertulis dan upaya hukum. Jukir kami telah memiliki ID card dan karcis resmi. Bayar parkir, lalu minta karcisnya,” tegas Asrul.

ads

Leave a Reply