MAROS,MENARAINDONESIA.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Maros Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Masa Sidang II tahun 2023-2024. Rapat berlangsung di Ruang Utama DPRD Maros, Jalan Lanto Daeng Pasewang Nomor 15, Senin (25/03/2024).
Ketua DPRD Maros, HA Patarai Amir, memimpin rapat tersebut dengan didampingi para Wakil Ketua DPRD, Hj Haeriah Rahman dan Hj Andi Fatmawati. Hadir pula dalam rapat, Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam, Sekda Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Maros.
Patarai Amir menjelaskan bahwa penyerahan LKPJ Bupati setiap tahun merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, dimana Bupati harus melaporkan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik di berbagai sektor pembangunan.
“Penyerahan LKPJ ini adalah amanat dari undang-undang, dan DPRD akan membahasnya melalui Pansus DPRD Maros yang segera dibentuk. Kami akan memberikan catatan kritis melalui pembahasan yang akan dilakukan nanti,” ungkap Patarai Amir.
Selain itu, Patarai juga menegaskan bahwa hasil reses Anggota DPRD Maros akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk diperhatikan sebagai aspirasi yang berasal langsung dari masyarakat.
“Hasil reses ini berupa usulan program dari aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Leave a Reply