Alokasi Dana Kelurahan Capai Rp76,5 Miliar, Lurah Dipacu Percepat Serapan Anggaran

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Dana Kelurahan (dakel) menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Makassar.

Pemkot Makassar pada 2023 telah menaikkan jumlah dana kelurahan dari Rp150 juta menjadi Rp500 juta per kelurahan.

Artinya, Pemkot Makassar menyediakan alokasi dakel sekira Rp76,5 miliar jika dikalikan 153 kelurahan yang ada di Makassar.

Sebagian anggaran tersebut disokong oleh dana transfer pusat sebesar Rp30 miliar lebih.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan, dana kelurahan diprioritaskan untuk beberapa komponen.

Rp400 juta diantaranya untuk pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat.

Kemudian Rp50 juta untuk progam penanganan dan pencegahan stunting, serta Rp50 juta untuk penanganan tuberkulosis (TB).

“Kami Bappeda sudah merumuskan untuk membagi uang ini sebagian besar kepada kelurahan melalui dakel. Total untuk tiap kelurahan sebesar Rp500 juta,” ucap Helmy Budiman, Minggu (20/3/2023).

Hanya saja Helmy menyayangkan pada 2021-2022 lalu, realiasi atau serapan dana kelurahan sangat minim.

Jangan sampai, dana kelurahan tahun ini kembali dipangkas karena tidak berjalannya kegiatan di kelurahan.

Apalagi, Pemkot Makassar akan mengalokasikan anggaran yang sama di tahun 2024 mendatang.

“Pertanyaannya kenapa tidak jalan, DPA nya sudah ada, kalau ada tolong laksanakan segera, jangan sampai dilihat realiasinya minim, kalau ada pemotongan yang dilalukan BPKAD dakel paling pertama dipotong, jadi laksanakan dengan segera,” tegasnya.

Belanja dakel sangat penting kata Helmy karena itu bisa mendorong belanja kecamatan hingga OPD teknis.

Terpisah, Sekretaris BPKAD Kota Makassar Iswadi mengungkap kendala atas minimnya realiasi belanja dana kelurahan.

Antara lain, banyak yang tidak sesuai dengan kode rekening.

Kemudian kelurahan tidak menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk program yang didanai dakel.

“Sehingga itu menyebabkan tidak selarasnya kegiatan yang direncanakan dengan dokumen perencanaan,” ungkapnya.

Masalah lainnya yang ditemukan lanjut Iswadi ialah terkait kemampuan SDM di kecamatan dan kelurahan dalam penyusunan dokumen penganggaran.

Kemudian penentuan titik pengerjaan sarpras dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak terkait sehingga kadang dobel (titik pengerjaan).

Lalu penunjukan pelaksana kegiatan yang berubah-ubah, hingga pelaksanan pekerjaan yang sering ditunda.

“Itulah mengapa tiap hari kami menerima surat perubahan rincian anggaran atau pergeseran anggaran dari beberapa kelurahan,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply