Polemik Hasil Seleksi BUMD Makassar Berlanjut, ORI Sulsel Panggil Sekda M Ansar

Sekda Kota Makassar, Ir M Ansar M Si.

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Polemik hasil seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar berlanjut. Kini Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar selaku Ketua Tim Seleksi Calon Direksi dan Dewas BUMD di Kota Makassar Tahun 2022.

Berdasarkan surat ORI Perwakilan Sulsel Nomor TLM.11-27/0140.2022/VIII/2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022, Sekda Kota Makassar, M Ansar akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/08/2022) pekan depan, di ruang pemeriksaan Lantai III Kantor ORI Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Alauddin Plaza Blok BB No.17 Kota Makassar.

Dalam surat pemanggilan itu, Kepala ORI Perwakilan Sulsel, Ismu Iskandar meminta Sekda Kota Makassar untuk hadir secara langsung menjalani proses pemeriksaan dan membawa dokumen hasil penilaian Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

“Kami meminta Saudara hadir secara langsung tanpa diwakili serta menyiapkan salinan data/dokumen berupa hasil penilaian UKK,” tulisnya.

Rencana pemeriksaan M Ansar selaku Ketua Tim Seleksi Calon Direksi dan Dewas BUMD Kota Makassar dilakukan lantaran laporan empat peserta seleksi  pada Rabu (13/07/2022) lalu, yang menduga telah terjadi Maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur, konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan oleh tim seleksi calon Direksi dan Dewas BUMD di Kota Makassar.

Keempat orang pelapor tersebut, adalah masing-masing mantan Ketua DPD PAN Kota Makassar, HM Busrah Abdullah SE MSi, Mantan Juru Bicara Paslon Adama, Dr Ir Natsar Desi MSi, Mantan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kota Makassar, Ayyub Absro dan Muhammad Achyar Hamid.

Sebelumnya, ORI Perwakilan Sulsel telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pansel dan timsel calon direksi dan dewan pengawas BUMD kota Makassar, di Sekretariat Pansel, Lt. 9 Balai Kota Makassar, pada Rabu (20/07/2022) lalu. Namun Sekda  M Ansar, tak menghadiri agenda pemeriksaan.

Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, jika Sekda M Ansar, selaku terlapor dan saksi tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah maka Ombudsman akan meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya secara paksa.

“Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa,” tulisnya.

Leave a Reply