MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Rudianto Lallo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Hotel Grand Maleo, Rabu (27/07/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini dihadiri oleh 2 narasumber yaitu Fahyuddin Yusuf AP, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar dan juga dihadiri oleh Susuman Halim sebagai narasumber kedua, yang mana kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Anwar selaku moderator.
Pada kesempatan ini, RL singkatan nama Rudianto Lallo dalam sambutannya mengajak keterlibatan seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Kota Makassar yang kini sudah tumbuh subur. Setiap bangunan diwajibkan menyiapkan sekitar 30 persen untuk ruang terbuka hijau untuk kepentingan masyarakat luas.
“Penting kita ketahui, jika ada bangunan baru, maka kita berkewajiban memberikan 30 persen dari luas lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) atau Fasum-Fasosnya,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan saat ini Kota Makassar baru memiliki 11 persen ruang terbuka hijau. Jumlah itu dianggap masih jauh dari yang dibutuhkan 30 persen. Dengan kejadian ini, pemerintah bersama rakyat harus bekerjasama dalam mewujudkan ketersediaan RTH hingga 30 persen.
“RTH ini dianggap penting untuk keberlangsungan masa depan kita semua. Jika tidak ada pepohonan maka kota ini jadi panas, serta RTH merupakan ‘paru-paru’ kota atau wilayah. Tumbuhan dan tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2), menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan,”lanjutnya.
Lebih lanjut RL juga menegaskan kepada masyarakat khususnya yang berada di Kota Makassar untuk selalu menjaga kota Makassar ini sebaik-baiknya. Menjadikan Makassar sebagai kampung halaman yang selalu terjaga keindahannya dengan meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau semakin banyak lagi.
“Mari kita jaga Makassar ta, karena Makassar merupakan gerbang timur Indonesia timur, pusat memotret Indonesia Timur itu adalah dari Makassar. Maka sedari itu mari kita menjaga kampung halaman kita ini,” tutupnya.
Fahyudin Yusuf AP selaku narasumber pertama dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah Kota Makassar akan menetapkan Kelurahan Lakkang sebagai salah satu kawasan RTH di Makassar. Penetapan ini telah dibahas dalam pembahasan revisi perda rencana detail tata ruang Makassar.
“Untuk menjaga kearifan lokal Pulau Lakkang, disana dijadikan salah satu pusat RTH. desainnya juga sebagai lokasi wisata,” ungkapnya.
Sementara itu Susuman Halim sebagai Narasumber kedua dalam kegiatan sosialiasi ini menjelaskan mengenai kelemahan masyarakat kota yang kadang tidak mau tahu dengan adanya Perda tersebut, padahal isi dari Perda merupakan dasar dari masyarakat untuk mendapatkan hak mereka mengenai informaasi –informasi terkait rencana tata ruang terbuka hijau.
Para pejabat publik juga tidak diperbolehkan menyembunyikan hal-hal terkait rencana tata ruang terbuka hijau dari masyarakat, karena ada tindak pidana yang mengatur mengenai hal tersebut.
“Kepada masyarakat, kalau ada Perda tolong dibaca karena itu merupakan dasar hukum kita untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah,” ujarnya.
Leave a Reply