MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Organisasi konstruksi tertua di Indonesia, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menerima banyak laporan dugaan konspirasi antara Perusahaan BUMN dengan Pemerintah.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Gapensi Sulawesi-Selatan (Sulsel), Muhammad Natsir meminta ketegasan dan komitmen perusahaan konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak menganggu segmen pekerjaan proyek dibawah 100 M sebagaimana telah diatur melalui Keppres dan Permen.
“Pemerintah Daerah juga harus menerapkan sistem pelelangan metode rancang bangun, yang anggarannya hanya tersedia di bawah 100 M,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/03/2022).
Lebih lanjut, Ketua Presidium KAHMI Sulsel ini mengatakan bahwa kriteria metode rancang bangun jelas sudah diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.
“Adapun kriteria mendesak misalnya bangunan pelayanan masyarakat pasca bencana, sedang kriteria kompleks adalah bangunan dengan resiko tinggi seperti bangunan nuklir, atau peralatan khusus untuk jembatan layang tanpa bentang minimal 100 M,” tambahnya.
Dari laporan yang masuk, ada Pemerintah Daerah yang mau membangun RS Pratama anggaran 105 M tapi menggunakan sistem rancang bangun.
“Ini jelas akal-akalan atau konspirasi antara sebuah perusahaan BUMN dengan Pemerintah Daerah tersebut, ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Gapensi juga menegaskan, menolak dugaan konspirasi modus rancang bangun tersebut dan akan mengawal setiap pelelangan konstruksi yang menggunakan sistem rancang bangun.
“Apakah sesuai dengan kriteria yang telah diatur dalam permen atau hanya sebuah konspirasi yang membuat rekanan-rekanan non BUMN tidak mampu mengikuti pelelangan tersebut. Apalagi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang digunakan juga khusus SBU terintegrasi yang kebanyakan hanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan BUMN,” tegas Cacci, sapaan akrab Muhammad Natsir.
Leave a Reply