MAKASSAR,MENARAINDONESIA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sangkala Saddiko kembali melaksanakan penyebaran informasi sosialisasi produk hukum daerah Kota Makassar. Kali ini, Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Kegiatan digelar, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya dengan menghadirkan narasumber, Aan Konery (Pemkot Makassar), Wirdaningsih (Akademisi), Rabu (14/04/2021).
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko mengungkapkan, Rumah Kos tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditumbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kos dan penghuni kos.
Pemilik jargon “SS BRO” ini mengajak masyarakat utamanya peserta yang hadir untuk terlibat melakukan pengawasan rumah kos yang ada di lingkungannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal negatif, seperti asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
“RT dan RW juga harus proaktif mengawasi dan mendata identitas setiap penghuni rumah kos di wilayahnya masing-masing karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Sangkala Saddiko, dalam sambutannya.
Terakhir, politisi PAN ini juga menyampakan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan yang telah dilahirkan lembaga DPRD Kota Makassar.
“Tidak hanya membahas dan menetapkan bersama pemerintah kota, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masing-masing konstituen tentang peraturan yang dihasilkan oleh DPRD Kota Makassar. Dengan begitu, masyarakat bisa memahami betul peraturan perundang-undangan, salah satunya Perda tentang Pengelolaan Rumah Kos,” tuturnya.
Leave a Reply