MAKASSAR, MENARAINDONESIA.com – Menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat dan tempat umum, Pemerintah Kota Makassar terus gencar operasi yustisi dalam penegakan Protokol Kesehatan.
Namun pada kenyataan di lapangan tempat hiburan malam kerap tidak menaati Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan terkait pembatasan pengunjung yang hanya 50 persen dan menjaga jarak dan penggunaan masker.
Fakta dilapangan beberapa hari lalu THM yang berada di Metro Tanjung Bunga Makassar hanya ketat pada pintu masuk.
Salah satu tokoh masyarakat, Ibrahim mengatakan penerapan protokol mestinya merata di tempat keramaian termasuk di tempat hiburan malam.
“Dimana pandemi saat ini kita harus mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19, perwali jangan tumpul di hiburan malam jangan membedakan-bedakan sedangkan sekolah masih ditutup sampai saat ini,” kata Ibrahim, Senin (11/9/2020).
Ia menuturkan saat ini pengendalian Covid-19 di Kota Makassar cukup baik berada di zona orange mestinya bisa dijaga secara bersama-sama.
“Jika ini dibiarkan ini bisa berakibat fatal bahkan bisa Makassar dari zona orange menjadi zona merah jika dibiarkan terus menerus,” tuturnya.
Senada, Mahasiswa Kesehatan di salah satu kampus ternama di Makassar Rahmat mengatakan Pjs Wali Kota Makassar tidak konsisten dalam meneggakan protokol kesehatan.
Jika ada kelonggaran Perwali 51 dan 53 kata rahma mestinya sarana pendidikan dibuka termasuk sekolah dan kampus.
“Pemerintah tidak konsisten dalam meneggak protokol kesehatan, kalau ingin melonggarkan aturan sekalian buka juga kampus, karna protokol kesehatan cara memutuskan mata rantai penyabaran Covid-19,” katanya.(*)
Leave a Reply