MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Perumda Parkir Makassar Raya melakukan kunjungan koordinasi ke dua masjid besar di Kota Makassar, yakni Masjid Raya Makassar dan Masjid Al-Markaz Al Islami, Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Plt Direktur Utama Perumda Parkir, Adi Rasyid Ali, bersama Plt Direktur Keuangan, Syafri Hafid, serta Kepala Seksi Humas, Asrul.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan dan keluhan masyarakat terkait adanya pungutan parkir di area pelataran masjid, yang menurut ketentuan masuk dalam zona bebas pungutan. Sebagaimana diketahui, sesuai peraturan yang berlaku, rumah ibadah serta fasilitas pendidikan seharusnya tidak dikenakan biaya parkir oleh pengelola resmi.
Dalam pertemuan bersama pengurus Masjid Raya Makassar, dijelaskan bahwa pungutan yang dilakukan bukan dalam bentuk tarif parkir melainkan bersifat sukarela dalam bentuk infaq parkir. Dana yang terkumpul dari infaq tersebut digunakan untuk mendukung operasional masjid, termasuk perawatan ringan di area pelataran.
Sementara itu, pengurus Masjid Al-Markaz Al Islami menegaskan bahwa pihaknya tidak menerapkan pungutan parkir kepada jamaah secara rutin. Namun, pada waktu-waktu khusus seperti salat Jumat atau hari besar keagamaan, infaq sukarela dapat diterapkan untuk membantu pengaturan dan operasional area parkir secara temporer.
Plt Dirut Perumda Parkir, Adi Rasyid Ali, menegaskan bahwa pihaknya mendukung sistem transparan dan humanis dalam pengelolaan parkir, terutama di kawasan ibadah. Ia menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi antara pengelola parkir dan pengurus masjid agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa praktik parkir di lingkungan masjid tidak menyalahi aturan dan tetap mencerminkan semangat pelayanan publik yang akuntabel dan penuh empati,” ujar Adi.
Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Perumda Parkir untuk menjamin tata kelola parkir yang tertib, sesuai regulasi, serta tidak membebani masyarakat. Ke depan, Perumda Parkir Makassar berencana menyusun panduan pengelolaan parkir di area khusus seperti masjid, sebagai acuan bersama yang berpihak pada pelayanan dan nilai-nilai keagamaan.
Leave a Reply