Menag Resmikan Kota Wakaf dan Kampung Zakat di Maros, Dorong Transformasi Filantropi Islam Produktif

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A., meresmikan tiga program strategis penguatan filantropi Islam di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/10/2025).

Tiga program tersebut meliputi Kota Wakaf Kabupaten Maros, Kampung Zakat Desa Bontomatene, dan Program Inkubasi Wakaf Produktif, yang menjadi simbol transformasi pengelolaan zakat dan wakaf menuju sistem yang lebih modern dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat.

Dalam acara yang digelar di Maros, Bupati H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Agama dalam mendorong pemanfaatan aset keagamaan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.

“Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa filantropi Islam dapat menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi,” ujar Chaidir.

Peresmian tersebut ditandai dengan penyerahan berbagai bantuan bernilai strategis, di antaranya 70 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, beasiswa pendidikan tinggi senilai Rp132 juta bagi 22 mahasiswa STAI DDI Maros, serta bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, Kementerian Agama bersama Pemkab Maros juga menyerahkan hak guna aset daerah berupa tambak dan persawahan seluas 11.748 meter persegi, sertifikat wakaf uang senilai Rp77,7 juta, serta imbal hasil wakaf produktif sebesar Rp24 juta.

Program Inkubasi Wakaf Produktif turut memperoleh pendanaan sebesar Rp150 juta sebagai modal awal pengembangan model bisnis sosial berbasis nilai-nilai keislaman.

Sementara itu, aspek sosial dan kemanusiaan juga mendapat perhatian khusus melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 50 warga kurang mampu di Klinik Wakaf Masjid Agung, santunan anak yatim senilai Rp21 juta, serta distribusi mushaf Al-Quran dan buku keislaman kepada DKM Masjid Al Markaz dan Al Ikhlas.

Desa Bontomatene yang ditetapkan sebagai pilot project Kampung Zakat memperoleh dukungan program pemberdayaan ekonomi senilai Rp10 juta, fasilitas Z-Mart, BAZNAS Microfinancial Desa, serta bantuan perlengkapan sekolah, mushaf, dan santunan bagi anak yatim.

Dalam sambutannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peresmian ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata menuju reposisi wakaf dan zakat sebagai instrumen strategis pembangunan nasional.

“Wakaf bukan hanya simbol spiritual, tetapi juga instrumen ekonomi umat yang dapat dikelola secara produktif, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Nasaruddin.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengarusutamakan filantropi Islam dalam sistem pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan peluncuran tiga inisiatif tersebut, Kabupaten Maros menjadi salah satu daerah percontohan pengembangan ekosistem filantropi Islam di Indonesia, yang memadukan dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi dalam satu kerangka pembangunan umat yang terintegrasi.

Leave a Reply