MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Tim Gabungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar menggelar patroli dan penertiban parkir liar di Jalan Ratulangi dan Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Senin (11/8/2025). Kegiatan ini menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan serta juru parkir (jukir) tak resmi yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam patroli, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diparkir tanpa mematuhi aturan hingga mengganggu arus lalu lintas. Beberapa jukir juga kedapatan memungut biaya parkir tanpa status resmi dari Perumda Parkir Makassar.
Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar, Hamzah, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menertibkan kendaraan, tetapi juga memeriksa legalitas jukir di lapangan.
“Kalau ada yang memungut biaya parkir tanpa izin, jelas akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Jukir yang tidak dapat menunjukkan bukti resmi langsung didata dan diberikan peringatan. Bagi yang tetap membandel, sanksi tegas akan diberlakukan. Hamzah menambahkan, penertiban ini penting untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan sekaligus mencegah praktik pungutan liar.
“Parkir harus tertib. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya pengendara, tetapi juga citra kota,” tegasnya.
Perumda Parkir Makassar berharap seluruh titik parkir di Mamajang dapat dikelola secara resmi dan profesional. Warga juga diimbau hanya membayar parkir kepada jukir berseragam resmi yang memiliki identitas jelas.
Leave a Reply