Perumda Parkir Makassar Serahkan Jukir Liar ke Polres Pelabuhan Usai Ditemukan Lakukan Pungli

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Seorang juru parkir liar yang kedapatan melakukan pungutan liar di kawasan Rumah Makan Hongkong, Jalan Timor, diserahkan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar ke Polres Pelabuhan pada Kamis (10/4/2025) malam.

Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan parkir sebesar Rp10.000, jauh melebihi tarif resmi yang ditetapkan. TRC melakukan investigasi langsung ke lokasi dan membuktikan bahwa pelaku memang beroperasi secara ilegal tanpa izin dari Perumda Parkir Makassar.

“Kami menyerahkan langsung ke Polres Pelabuhan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Ia diterima oleh petugas jaga malam,” ujar Arfa, Kepala Bagian Pengelolaan Perumda Parkir Makassar.

Arfa menjelaskan bahwa sebelum diserahkan, jukir liar tersebut telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika terbukti mengulangi, sanksi tegas akan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini sebagai bentuk penegakan aturan agar masyarakat merasa aman dan tidak dirugikan. Kami ingin memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya.

Perumda Parkir Makassar menilai kasus ini mencerminkan masih adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi parkir di lapangan. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas praktik ilegal demi menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan transparan.

Leave a Reply