MAROS,MENARAINDONESIA.com-Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros untuk menggunakan kendaraan dinas (Randis) dalam keperluan mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk operasional pemerintahan, bukan kepentingan pribadi.
Chaidir Syam menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan resmi terkait larangan ini. Menurutnya, aturan tersebut bukanlah hal baru, melainkan kebijakan yang diterapkan setiap tahun guna menjaga disiplin ASN dalam menggunakan fasilitas negara.
“Kendaraan dinas disediakan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. Penggunaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujar Chaidir Syam, Rabu (19/3/2025).
Pemkab Maros akan segera menerbitkan surat edaran resmi guna mempertegas larangan tersebut. Surat edaran ini akan disebarkan kepada seluruh ASN, dengan penekanan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan operasional pemerintahan.
Bupati juga mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Ia berharap ASN dapat memahami pentingnya aturan ini serta menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankannya.
“Kami mengimbau agar seluruh ASN mematuhi kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga integritas pemerintahan. Penggunaan fasilitas negara harus sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Dengan diterapkannya larangan ini, Pemkab Maros berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih profesional, akuntabel, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Leave a Reply