MAROS,MENARAINDONESIA.com-Plt Bupati Maros, Hj. Suhartina Bohari, S.E., M.I.Kom, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal dan dampaknya terhadap pajak daerah di Kabupaten Maros.
Acara yang digelar di Aula Kantor Camat Moncongloe pada Selasa (05/11/2024) ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Maros, H. Eldrin Saleh, Camat Moncongloe, Herwan, serta Forkopimcam dan kepala desa se-Kecamatan Moncongloe.
Dalam sambutannya, Suhartina menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan dampak peredaran rokok ilegal terhadap pendapatan pajak daerah.
“Rokok ilegal merupakan tantangan besar yang berdampak negatif pada perekonomian kita. Selain merugikan konsumen, peredaran rokok tanpa cukai juga mengurangi pendapatan daerah, yang pada akhirnya berpengaruh pada pelayanan publik,” ujar Suhartina.
Suhartina juga menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar memilih produk rokok yang legal dengan cukai resmi, yang secara langsung mendukung pemasukan pajak daerah.
Di kesempatan yang sama, masyarakat diajak untuk aktif melaporkan aktivitas peredaran rokok ilegal yang ditemukan di lingkungan mereka.
“Dengan dukungan penuh masyarakat dan sinergi berbagai pihak, kita harapkan pemberantasan rokok ilegal dapat efektif, sehingga pajak daerah meningkat dan kesejahteraan masyarakat Maros juga ikut terdongkrak,” tambah Suhartina.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Maros dalam mengatasi peredaran rokok ilegal dan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya taat cukai untuk mendukung pembangunan daerah.
Leave a Reply