MAROS,MENARAINDONESIA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari 35 legislator terpilih untuk periode 2024.
Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Muhammad Salman, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (23/06/2024).
“LHKPN 35 legislator terpilih sudah lengkap,” ujarnya.
LHKPN merupakan syarat utama bagi legislator terpilih untuk dilantik, berfungsi sebagai salah satu indikator pencegahan korupsi.
Tidak hanya itu, LHKPN berfungsi untuk memastikan bahwa anggota DPRD terpilih tidak melakukan praktik memperkaya diri selama menjabat.
Salman menjelaskan bahwa pelaporan harta kekayaan harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Namun karena sudah lengkap, kami sudah sampaikan nama-nama yang akan dilantik ke DPRD Maros,” tambahnya.
Sekretaris DPRD Maros, Najib, membenarkan penerimaan 35 nama legislator terpilih yang diserahkan untuk dilantik.
Namun, ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada nama yang diajukan oleh pihak partai untuk kursi pimpinan.
“Untuk kursi pimpinan diajukan oleh partai,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan direncanakan akan dilakukan pada 20 Agustus mendatang.
Leave a Reply