MAROS,MENARAINDONESIA.com-Polres Maros, Sulawesi Selatan, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan.
Kepala Bagian Humas Polres Maros, AKP Duddin, menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan.
“Kami mengimbau agar tidak ada yang menyalakan petasan,” ujar AKP Duddin pada Sabtu (30/03/2023).
Duddin juga menegaskan bahwa ancaman terkait penggunaan peledak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1.
“Hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun bagi mereka yang sengaja menyimpan, menggunakan, membawa, atau meledakkan bahan peledak di Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, AKP Duddin mengungkapkan bahwa Polres Maros akan memulai operasi ketupat pada tanggal 4 April mendatang, dalam rangka menyambut libur lebaran dan arus mudik.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut selama periode libur panjang tersebut.
Leave a Reply