WEDA,MENARAINDONESIA.com-Salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara saat melakukan kunjungan kerja bersama komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara serta sejumlah instansi tekhnis dan Dinas terkait di PT IWIP, Kamis (25/03/2021).
Wagub bilang kunjungan kerja ke PT IWIP ini selain untuk memberikan sosialisasi terkait pungutan pajak daerah bagi setiap wajib pajak yang saat ini beroperasi di Maluku Utara juga dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Ada beberapa kewenangan penarikan pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Kelima jenis pajak ini yang akan pemerintah Provinsi optimalkan untuk menopang kapasitas fiskal daerah”, kata Yasin usai melakukan rapat dengan management PT IWIP.
Sementara terkait pajak air permukaan yang saat ini sudah digunakan oleh PT IWIP, Yasin mendesak ke pihak PT IWIP untuk segera mengurus izin penggunaannya dan pemerintah daerah akan menyiapkan payung hukum terkait pajak air permukaan ini berdasarkan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
” Pajak air permukaan ini harus segera dibuat perdanya sehingga kita punya payung hukum yang kuat”, pungkas Yasin.
Sekadar diketahui kunjungan kerja ini Juga dihadiri oleh sejumlah Dinas dan Instansi tekhnis terkait diantaranya Dinas BPKAD, Dinas PUPR, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, BWS(Balai Wilayah Sungai) Inspektur Tambang, Komisi II Kabupaten Halmahera Tengah dan Samsat Kabupaten Halmahera Tengah. (*)
Leave a Reply