MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar kembali melakukan patroli dan penertiban terhadap keberadaan juru parkir (jukir) liar di wilayah Kecamatan Mariso, tepatnya di ruas Jalan Kakaktua, Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang memanfaatkan momen keramaian untuk mengatur parkir tanpa izin.
Kasie Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, menyatakan bahwa patroli dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan di sekitar area tersebut, khususnya di depan Kantor TVRI yang menjadi lokasi kegiatan pasar murah.
“Jukir liar ini muncul memanfaatkan potensi keramaian karena adanya kegiatan pasar murah. TRC langsung merespons aduan ini untuk memastikan aktivitas parkir berjalan lancar tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Asrul.
Patroli yang dilakukan TRC berhasil mengamankan kondisi parkir tanpa adanya gangguan berarti. Selain itu, Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan jukir liar yang beroperasi di titik-titik yang tidak diperkenankan sebagai lokasi parkir.
“Kami terus gencar melakukan penertiban di ruas-ruas jalan yang bukan zona parkir resmi, sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan, serta memastikan bahwa praktik parkir dilakukan sesuai prosedur,” tegas Asrul.
Kegiatan patroli dan penertiban ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga keteraturan kota, khususnya dalam menghadapi berbagai kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Leave a Reply