Kritik Wacana Penundaan Pemilu, Mahasiswa Pasca UI Ini Sebut Semestinya Penundaan Pemindahan IKN

Mahasiswa Ilmu Politik Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI), Irham Abdika.

JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Mahasiswa Ilmu Politik Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI), Irham Abdika menilai wacana penundaan Pemilu 2024 berpotensi melanggar konstitusi. Ia menyebut wacana itu hanya akan mengekang demokrasi seperti pada era Orde Lama dan Orde Baru.

“Penundaan Pemilu 2024 berpotensi inkonstitusional dan mengekang demokrasi, apalagi tidak didukung dengan alasan yang rasional,” kata Irham melalui pesan WhatsApp, Selasa (08/03/2022).

Bahkan menurutnya, wacana penundaan yang digelindingkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar telah melecehkan konstitusi.

“Bisa dikatakan melecehkan konstitusi dan merampas hak rakyat, karena Pasal 7 dan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 tahun sekali,” sebutnya.

Irham memandang wacana penundaan pemilu dengan dalih pandemi, pemulihan ekonomi, dan anggaran tidak tepat. Semestinya partai politik mewacanakan penundaan pemidahan Ibu Kota Negara (IKN).

“Kalau alasan pandemi, pemulihan ekonomi, dan anggaran, lantas Kenapa bukan wacana penundaan pemindahan Ibu Kota Negara yang digelindingkan oleh patrai politik,” tukasnya.

Menurutnya, Usulan penundaan pemindahan IKN akan lebih mendapatkan simpati dari masyarakat dibandingkan dengan mewacanakan penundaan pemilu 2024. Dirinya juga menantang elit Parpol untuk mewancanakan pemindahan IKN dengan alasan yang sama.

“Usulan penundaan pemindahan IKN, saya yakin akan mendapat banyak dukungan dari masyarakat dan banyak tokoh lainnya. Apalagi penundaan pemindahan IKN ini tidak bertentangan dengan UUD, jadi cobalah ketua partai khususnya PAN, Golkar dan PKB untuk mengusulkan juga penundaan pemindahan IKN kalau berani,” tulisnya.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan partai politik mengusulkan penundaan Pemilu 2024 hingga perpanjangan jabatan Presiden Jokowi.

Di antaranya yaitu Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hassan, Ketua Umum Partai Keadilan Bangsa (PKB) dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto.

Leave a Reply